VinTekno.com, Cara Registrasi SIM Card (Kartu SIM) Agar Tidak Diblokir – Para pengguna SIM Card atau kartus SIM prabayar di Indonesia, saat ini diwajibkan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran SIM Card miliknya.
Untuk nomor resmi registrasi SIM Card ini, Kominfo membuka nomor di 4444. Selain itu, pemilik SIM Card tidak dikenakan biaya alias gratis dalam melakukan registrasi SIM Card ini. Meskipun cara pendaftaran ke 4444 ini tergolong bukan hal baru bagi masyarakat, namun untuk pendaftaran pemilik SIM Card harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Nah untuk Anda yang masih bingung bagaiman cara registrasi SIM Card ke 4444 agar nomor Anda tidak diblokir, berikut ini adalah caranya.
Cara Registrasi SIM Card untuk Pelanggan Baru
1. Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri)
Format SMS : NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
2. Telkomsel
Format SMS : Reg(spasi)NIK#nomorKK# kirim ke 4444
3. XL
Format SMS : Daftar#NIK#nomorKK kirim ke 4444
Cara Registrasi SIM Card untuk Pelanggan Lama
1. Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri)
Format SMS : ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
2. Telkomsel
Format SMS : ULANG(spasi)NIK#nomorKK# kirim ke 4444
3. XL
Format SMS : ULANG#NIK#nomorKK kirim ke 4444
Jika Anda kesluitan atau selalu gagal dalam registrasi SIM Card ke 4444, Anda bisa langsung mendatangi gerai operator seluler masing-masing. Persayaratannya pun tidak jauh berbeda, hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana, sangat mudah kan cara registrasi SIM Card ke 4444 agar tidak diblokir?